News

Cegah Stunting di Awal Pernikahan

KA Kantor Urusan Agama Serasan bersama pihak Puskesmas secara bersama melaksanakan kegiatan Cegah Stunting di awal Pernikahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama kecamatan Serasan. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk menuntaskan permasalahan Stunting di Indonesia, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (di bawah usia 5 tahun) akibat kekurangan gizi kronis, yang ditandai dengan tinggi badan anak lebih pendek dari standar usianya. Ini bukan sekadar masalah tinggi badan, tetapi juga mencerminkan masalah kesehatan dan perkembangan anak secara keseluruhan.

” Di saat usainya pernikahan status saudara akan secara otomatis berubah menjadi suami istri, dari itu peran penting keduanya untuk selalu senantiasa saling menjaga kesehatan diri sejak dini sehingga hal-hal positif dapat diwriskan kepada bakal janin atau calon bayi yang di kandung sang istri pada waktunya nanti. Peran penting keduanya sangat di tuntut untuk memperhatikan gizi dan tingkat emosi bagi seorang ibu yang sedang hamil. Agar kondisi kesehatan fisik dan jiwa istri juga calon bayi nya akan selalu terjaga, suami disarankan untuk tidak merokok di saat berada di rumah disaat istri sedang dalam kondisi hamil, karna hal tersebut dapat membahayakan kesehatan istri dan calon Bayi nya. Semoga kita dan terkhusus saudara berdua nantinya di anugrahi oleh Allah calon Bayi yg sehat serta rumah tangga yang harmonis dan bahagia, Ungkap Ibu Siti Mariam selaku tim kesehatan dalam bimbingan nya.

Kepala KUA Serasan menyambut baik atas partisipasi dari tim kesehatan sebagai pemateri dalam gerakan Cegah Stunting melalui Sosialisasi bagi setiap pasangan Calon Pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Pada hari itu di sampaikan kepada pasangan calon pengantin yang insyaallah akan dilaksanakan Akad nikahnya pada tanggal 2 dan 5 juli 2025. Usai pemateri Pegawai KUA melanjutkan bimbingan Calon Pengantin.

“Yang harus dipahami setiap calon pengantin adalah pernikahan merupakan sebuah proses, dimana sebuah hubungan laki- laki dan perempuan yang semula diharamkan oleh Allah kemudian dihalalkan dengan sebuah ikatan Pernikahan yang sah. Bahkan pernikahan merupakan perbuatan yang di nilai ibadah oleh Allah SWT.
Oleh karna itu selayaknya suami dan istri wajib mengali, mencari serta memahami dan mengamalkan ilmu Agama Untuk keharmonisan dan keberkahan rumah tangga yang akan di warisi kepada anaknya nanti” Ungkap KA KUA Abdurroni dalam bimbingannya.

Related Posts

1 of 17